Tindakan menebar kebencian melalui media sosial (medsos) yang terjadi saat ini termasuk dalam perbuatan ghibah yang dilarang dalam Islam. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Muhammadiyah Sumatera Barat, Bakhtiar.
“Islam mencela setiap perbuatan ghibah karena dapat menjadi provokasi bagi orang lain serta pihak-pihak tertentu yang menimbulkan masalah yang lebih besar,” kata Bakhtiar di Padang, Senin (2/11) seperti dilansir ROL.
Menebar kebencian itu, menurutnya, berbeda dengan memberi kritikan karena dalam hal ini beberapa oknum leluasa memfitnah, menjelekkan pihak tertentu hingga mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.
Keleluasaan oknum-oknum tertentu dalam menebar kebencian di medsos ini merupakan suatu gambaran tidak adanya batasan demokrasi di Indonesia.
“Demokrasi di negara ini sudah terlalu bebas sehingga perlu mencontoh negara lain yang masih memberikan batasan dalam mengemukakan pendapat dan berdemokrasi, baik itu di ruang publik secara langsung atauapun melalui medsos,” katanya.
Batasan yang diberikan tersebut, lanjutnya, tidak untuk membatasi ruang gerak masyarakat secara utuh, melainkan menjaga agar tidak terjadi fitnah dan penghinaan antarsesama.
“Biasanya kejahatan yang terjadi di masyarakat akan lebih canggih dari yang mengawasi sehingga tindakan yang dilakukan Polri dengan memberi surat edaran pemidanaan untuk penyebar kebencian di medsos harusnya dapat meminimalisir kejadian itu,” ujar dia. [Paramuda/ BersamaDakwah]
0 komentar:
Posting Komentar